05 Mei, 2009

PUSTAKAWAN

Selama ini banyak orang yang masih belum mengenal profesi pustakawan (Librarian). Padahal ini sering kita jumpai di perpustakaan. Banyak yang mempunyai anggapan bahwa orang yang bertugas di perpustakaan pekerjaannya adalah penjaga perpustakaan atau penjaga buku. Itu tak seluruhnya benar dan pendapat ini masih perlu diluruskan lagi. Kalau kita cermati, profesi pustakawan sesungguhnya tidak kalah penting dengan profesi-profesi lain seperti arsitek, pengacara, dosen, dokter, guru dan sebagainya. Di bidangnya, pustakawanlah yang memegang peranan mengendalikan fungsi dan jalannya sebuah perpustakaan. Ia juga mempunyai peran penting dalam proses mengumpulkan, mengolah dan mengelola informasi maupun ilmu pengetahuan dengan cara atau sistem tertentu sampai siap disebarluaskan dan dimanfaatkan oleh masyarakat melalui perpustakaan. Jadi dalam hal ini pustakawan bukanlah penjaga perpustakaan atau penjaga buku. Masih sering kita temukan suatu lembaga atau institusi yang belum memanfaatkan pengelola perpustakaanya dengan tenaga profesional yang berlatar belakang pendidikan ilmu perpustakaan. Bahkan muncul suatu pendapat yang sangat menyedihkan bahwa mereka yang ditempatkan di bagian perpustakaan biasanya merupakan orang "buangan" dari bagian lain yang sudah tidak mempunyai potensi atau tak bisa berkembang lagi. Mereka lantas dibekali dengan kursus atau pelatihan singkat di bidang perpustakaan. Lagi-lagi sebuah anggapan yang perlu diluruskan. Namun kita tak bisa menyalahkan mereka yang beranggapan demikian karena mungkin saja mereka belum mengerti bahwa sebenarnya pustakawan adalah tenaga profesional dengan kualifikasi pendidikan formal minimal sarjana muda (A.Ma, A,Md) atau Magister Library (M.Lib).
Selain itu pemerintah Indonesia menghargai keberadaan pustakawan sebagai tenaga profesional melalui surat keputusan bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Administrasi Kepegawaian Negara tahun 1998. Surat keputusan tersebut memberlakukan pustakawan sebagai jabatan yang fungsional.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda


Free Blog Content